Kebijakan yang diberlakukan pada
perdagangan internasional, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri.
Kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan
barang-barang impor disebut proteksi. Proteksi dalam perdagangan internasional
terdiri atas kebijakan tarif, kuota, larangan impor, subsidi, dan dumping.
Tarif adalah hambatan perdagangan berupa
penetapan pajak atas barang-barang impor. Apabila suatu barang impor dikenakan
tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan
masyarakat enggan untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil
produksi dalam negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat.
Kuota adalah bentuk hambatan perdagangan
yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat diimpor dalam
suatu periode tertentu. Sama halnya tarif, pengaruh diberlakukannya kuota
mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi karena jumlah barangnya
terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya pembatasan jumlah barang
impor sehingga menyebabkan biaya rata-rata untuk masing-masing barang
meningkat. Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat melindungi
barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri.
Larangan impor adalah kebijakan pemerintah
yang melarang masuknya barang-barang tertentu ke dalam negeri. Kebijakan
larangan impor dilakukan untuk menghindari barang-barang yang dapat merugikan
masyarakat. Misalnya melarang impor daging sapi yang mengandung penyakit
Anthrax.
Subsidi adalah kebijakan pemerintah dengan
memberikan bantuan kepada produk dalam negeri. Subsidi yang dilakukan
pemerintah dapat berupa keringanan pajak, pemberian fasilitas, pemberian kredit
bank yang murah ataupun pemberian hadiah atau insentif dari pemerintah. Adanya
subsidi, harga barang dalam negeri menjadi murah, sehingga barang-barang hasil
produksi dalam negeri mampu bersaing dengan barang-barang impor.
Dumping adalah kebijakan yang dilakukan
oleh suatu negara dengan cara menjual barang ke luar negeri lebih murah
daripada dijual di dalam negeri.
Kami dari PT. HOKA HOKI INDONESIA memberitau bahwa perusahaan kami ingin bekerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN
BalasHapusService Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera)
Pengiriman Domestic antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Customs Clearance Port
Jakarta, Semarang, Surabaya, Belawan & Port Lain nya.
Dote :
Kami tidak menerima barang-barang larangan seperti Airsoft Gun, Obat-obatan terlarang.
Kami tidak bertanggung jawab/ tidak akan mengganti kerugia apabila didapati adanya barang-barang bahaya / Larangan tersebut, dan apabila diketahui barang membahayakan maka kami akan melapor kepada pihak yang berwajib.
Kami menerima barang-barang seperti Kimia, tetapi kimia yang ada disertai MSDS (Material Safety Data Sheet).
Terima kasih atas kepercayaan nya,semoga kami dan perusahaan bpk/ibu berjalan dengan lancar.
Jika ada yang ingin dipertayakan, silah kan hubungi kami di nomor (+62 21) 2906-8484
Hp wa. 081908060678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
PT. HOKA HOKI INDONESIA
Shopping Arcade 2nd Floor B-03 Jakarta Garden City,
Jl. Raya Cakung Cilincing KM. 0,5 Jakarta Timur 13910 Indonesia
Phone : +62 21 29068484 Fax : +62 21 29068666
Email : andijm.logistics@gmail.com
Website : hokahoki.co.id
Mr. Andi JM BBM : D9CE63FD
Hp wa. 081908060678, 081385311679