We can do it !!

"Negara dan Bangsa menanti Darma Baktimu"
- Akademi Militer

Subscribe to My YouTube Channel : https://www.youtube.com/channel/UCCYP9RTSbdm0tkwMI4boJbg

Selasa, 19 Agustus 2014

Kebijakan Perdagangan Internasional

Kebijakan yang diberlakukan pada perdagangan internasional, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang-barang impor disebut proteksi. Proteksi dalam perdagangan internasional terdiri atas kebijakan tarif, kuota, larangan impor, subsidi, dan dumping.

1. Tarif
Tarif adalah hambatan perdagangan berupa penetapan pajak atas barang-barang impor. Apabila suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat.

2. Kuota
Kuota adalah bentuk hambatan perdagangan yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat diimpor dalam suatu periode tertentu. Sama halnya tarif, pengaruh diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi karena jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya pembatasan jumlah barang impor sehingga menyebabkan biaya rata-rata untuk masing-masing barang meningkat. Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri.

3. Larangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan pemerintah yang melarang masuknya barang-barang tertentu ke dalam negeri. Kebijakan larangan impor dilakukan untuk menghindari barang-barang yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya melarang impor daging sapi yang mengandung penyakit Anthrax.

4. Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah dengan memberikan bantuan kepada produk dalam negeri. Subsidi yang dilakukan pemerintah dapat berupa keringanan pajak, pemberian fasilitas, pemberian kredit bank yang murah ataupun pemberian hadiah atau insentif dari pemerintah. Adanya subsidi, harga barang dalam negeri menjadi murah, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri mampu bersaing dengan barang-barang impor.

5. Dumping

Dumping adalah kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara menjual barang ke luar negeri lebih murah daripada dijual di dalam negeri.

1 komentar:

  1. Kami dari PT. HOKA HOKI INDONESIA memberitau bahwa perusahaan kami ingin bekerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN

    Service Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera)
    Pengiriman Domestic antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.

    Customs Clearance Port
    Jakarta, Semarang, Surabaya, Belawan & Port Lain nya.

    Dote :
    Kami tidak menerima barang-barang larangan seperti Airsoft Gun, Obat-obatan terlarang.
    Kami tidak bertanggung jawab/ tidak akan mengganti kerugia apabila didapati adanya barang-barang bahaya / Larangan tersebut, dan apabila diketahui barang membahayakan maka kami akan melapor kepada pihak yang berwajib.
    Kami menerima barang-barang seperti Kimia, tetapi kimia yang ada disertai MSDS (Material Safety Data Sheet).

    Terima kasih atas kepercayaan nya,semoga kami dan perusahaan bpk/ibu berjalan dengan lancar.
    Jika ada yang ingin dipertayakan, silah kan hubungi kami di nomor (+62 21) 2906-8484
    Hp wa. 081908060678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com

    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
    PT. HOKA HOKI INDONESIA
    Shopping Arcade 2nd Floor B-03 Jakarta Garden City,
    Jl. Raya Cakung Cilincing KM. 0,5 Jakarta Timur 13910 Indonesia
    Phone : +62 21 29068484 Fax : +62 21 29068666
    Email : andijm.logistics@gmail.com
    Website : hokahoki.co.id

    Mr. Andi JM BBM : D9CE63FD
    Hp wa. 081908060678, 081385311679

    BalasHapus